FUNGSI ARTIKULASI KEPENTINGAN
Sebagai dasar dalam memahami materi
kekuatan sosial politik dalam konstelasi Sistem Politik Indonesia, satu unsur
pendukung penting adalah fungsi artikulasi kepentingan. Fungsi artikulasi
kepentingan diartikan sebagai suatu proses meng-input berbagai tuntutan dan
kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif.
Pemerintah dalam mengeluarkan suatu
keputusan, bisa bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai
kebijaksanaan yang justru menyakitkan masyarakat. Namun pada dasar dan
prinsipnya, semua kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah berorientasi
pada kesejahteraan rakyat, tergantung pada sisi kepentingan mana seseorang
memandangnya. Kebijaksanaan pemerintah dapat memuaskan kebutuhan sekelompok
orang tetapi pada kelompok yang lain bisa saja akan merasa dikecewakan.
Oleh karena itu, warga negara atau
setidak-tidaknya wakil dari suatu kelompok harus berjuang untuk mengangkat
kepentingan dan tuntutan kelompoknya, agar dapat dimasukkan dalam agenda
kebijaksanaan negara. Warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sangat
memperhatikan dan merasa berkepentingan terhadap keputusan-keputusan yang
dibuat oleh pemerintah. Mereka menyatakan dan mengartikulasikan kepentingan
mereka kepada badan-badan politik dan pemerintah melalui kelompok-kelompok yang
mereka bentuk bersama orang-orang lain yang memiliki kepentingan yang sama.
Politik merupakan perjuangan untuk memperebutkan nilai-nilai yang ada.
Jadi, artikulasi kepentingan adalah
suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan, melalui
wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan,
tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam
kebijaksanaan pemerintah.
Setiap sistem politik memiliki cara-cara
tertentu dalam merumuskan dan menanggapi tuntutan. Bentuk artikulasi yang
paling umum di semua sistem politik adalah pengajuan permohonan secara
individual kepada para anggota dewan (legislatif), atau kepada kepala daerah,
kepala desa dan seterusnya. Untuk lebih mengefektifkan tuntutan dan kepentingan
kelompoknya, kelompok kepentingan yang ada mengelompokkan
kepentingan-kepentingan, kebutuhan dan tuntutan tersebut, kemudian menyeleksi
sampai di mana hal tersebut bersentuhan dengan kelompok yang diwakilinya.
Kelompok kepentingan merupakan suatu
bentuk organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah tanpa
tendensi untuk mengejar jabatan publik. Kelompok ini hanya berusaha
mengendalikan kebijaksanaan pemerintah guna melindungi kepentingan dan
kebutuhan kelompoknya. Jadi, kelompok kepentingan hanya ingin mempengaruhi
pembuatan keputusan dari luar.
Komentar
Posting Komentar