Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Kapabilitas sistem sosial politik Era Reformasi

Kapabilitas sistem sosial politik Era Reformasi : Kapabilitas Regulatif  Kemampuan regulatif menunjukkan kemampuan daripada sistem politik dalam mengkontrol atau mengendalikan perilaku individu-individu atau kelompok-kelompok yang berasal dari sistem politik itu, kemampuan itu dilihat dari frekwensi dan intensitas kontrol yang dilakukan oleh sistem politik iu sendiri (Haryanto, 1982: 23-24). DPR memiliki fungsi legilasi untuk membuat peraturan undang-undang sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau kelompok tertentu. DPR pada periode 2009-2012 mendapat kecaman dari masyarakat bahkan dari Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung yang mengangap bahwa kinerja DPR  periode masih kurang baik. Dilihat dari RUU yang disahkah pada tahun 2012 ini hanya 12 dari 64 RUU yang masuk pada proggram legilasi nasional tahun 2012. Minimnya perundang-undangan di Indonesia saat ini menunjukkan rendahnya kapabilitas regulatif pada periode ini. 2.    ...

KAPABILITAS SISTEM POLITIK

KAPABILITAS SISTEM POLITIK Stabilitas politik suatu negara sangat dipengaruhi kapabilitas suatu sistem politik. Gabriel Almond membagi ada 6 jenis kapabilitas suatu sistem politik, yaitu : kapabilitas ekstraktif, regulatif, distributif, simbolis, responsiof, dan domestik serta internasional. Penjelasan setiap kapabilitas dapat Anda pelajari dalam BMP 2. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah : keenam jenis kapabilitas ini mutlak dimiliki oleh suatu sistem politik, dan tidak ada satu sistem politik pun stabil tanpa didukung salah satu dari keenam kapabilitas ini. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa jatuhnya rezim pemerintahan di Indonesia dipengaruhi karena tidak adanya dukungan kapabilitas. Masa pemerintahan Soekarno misalnya, dapat dianggap bahwa kapabilitas internasional turut mempengaruhi kejatuhannya. Ingat, ideologi Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) yang ingin dikembangkan Soekarno di Indonesia bertentangan dengan konsep anti komunisnya Barat. Indonesia menjadi aja...

Kewenangan Pemerintah Daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah Undang-undang Pemerintahan Daerah berubah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 diganti menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU yang baru, kewenangan Pemerintah Daerah sedikit berubah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menganut  ultra vires doctrine . Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, distribusi urusan pemerintahan didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Selanjutnya urusan pemerintahan yang didesentralisasikan, dapat bersifat wajib dan dapat pula bersifat pilihan. Dalam pustaka Inggris masing-masing urusan wajib dan urusan pilihan lazim disebut  obligatory functions  dan  permissive functions  (Hoessein, 2005: 2009). Dalam praktek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata banyak menimbulkan konflik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan urusan wajib. Hal tersebut...

TAMBAH ILMU LAGI

PENGENALAN MANAJEMEN STRATEJIK Sebelum membahas jauh tentang manajemen stratejik, alangkah baiknya bila kita mengetahui apa itu strategi. Kata “Strategi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “Strategos” yang terdiri dari dua suku kata yaitu “Stratos” yang berarti Militer dan “Ag” yang berarti Memimpin. Pada konteks permulaannya, strategi banyak diasumsikan sebagai sesuatu yang dilakukan oleh para jenderal dalam membuat rencana menaklukan atau mengalahkan musuh guna meraih kemenangan dalam   perang. Oleh karena itu, sangatlah masuk akal apabila istilah ini sangat dekat dengan dunia militer dan politik.                 Oleh karena itu, penerapan strategi sangat dekat dengan asumsi pada awal kemunculannya, sekalipun hal tersebut diterapkan bukan pada dunia militer. Sebagai contoh dalam dunia ekonomi, strategi masih sering diasumsikan dengan bagaimana cara mengalahkan kompetitor, bagaimana bisa menguasai pasar d...