Kapabilitas sistem sosial politik Era Reformasi : Kapabilitas Regulatif Kemampuan regulatif menunjukkan kemampuan daripada sistem politik dalam mengkontrol atau mengendalikan perilaku individu-individu atau kelompok-kelompok yang berasal dari sistem politik itu, kemampuan itu dilihat dari frekwensi dan intensitas kontrol yang dilakukan oleh sistem politik iu sendiri (Haryanto, 1982: 23-24). DPR memiliki fungsi legilasi untuk membuat peraturan undang-undang sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau kelompok tertentu. DPR pada periode 2009-2012 mendapat kecaman dari masyarakat bahkan dari Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung yang mengangap bahwa kinerja DPR periode masih kurang baik. Dilihat dari RUU yang disahkah pada tahun 2012 ini hanya 12 dari 64 RUU yang masuk pada proggram legilasi nasional tahun 2012. Minimnya perundang-undangan di Indonesia saat ini menunjukkan rendahnya kapabilitas regulatif pada periode ini. 2. ...