Langsung ke konten utama

Kewenangan Pemerintah Daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah
Undang-undang Pemerintahan Daerah berubah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 diganti menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU yang baru, kewenangan Pemerintah Daerah sedikit berubah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menganut ultra vires doctrine. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, distribusi urusan pemerintahan didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Selanjutnya urusan pemerintahan yang didesentralisasikan, dapat bersifat wajib dan dapat pula bersifat pilihan. Dalam pustaka Inggris masing-masing urusan wajib dan urusan pilihan lazim disebut obligatory functions dan permissive functions (Hoessein, 2005: 2009).
Dalam praktek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata banyak menimbulkan konflik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan urusan wajib. Hal tersebut merupakan salah satu alasan mengapa kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 direvisi kembali menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Urusan absolut, yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Pusat. Urusan absolut meliputi urusan pertahanan, keamanan, agama, yustisi, politik luar negeri, serta  moneter dan fiskal.
Dalam melaksanakan urusan absolut tersebut, pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan berdasarkan pada asas dekonsentrasi.
2. Urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan konkuren dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas.
3. Urusan pemerintahan umum, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum ini meliputi seluruh urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Urusan pemerintahan umum tersebut meliputi:
  • Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka mengamalkan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI
  • Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna meweujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
  • Penanganan  konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada  di wilayah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  • Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Selain pengklasifikasian urusan pemerintahan tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur kewenangan yang berbasis ekosistem, yang dituangkan dalam Bab V Pasal 27-30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi bercirikan kepulauan. Daerah Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi:
  1. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
  2. Pengaturan administratif;
  3. Pengaturan tata ruang;
  4. Ikut serta memelihara keamanan di laut; dan
  5. Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
 Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut ditetapkan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas  dan/atau ke arah perairan kepulauan. Apabila wilayah laut antardua Daerah Provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah Provinsi tersebut. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.
Daerah Provinsi yang bercirikan kepulauan mempunyai kewenangan yang sama dengan kewenangan Daerah Provinsi dalam mengelola sumber daya alam di laut.  Selain mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut, Daerah Provinsi bercirikan kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelauatan berdasarkan Tugas Pembantuan. Penugasan tersebut dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah Provinsi yang Bercirikan Kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapabilitas sistem sosial politik Era Reformasi

Kapabilitas sistem sosial politik Era Reformasi : Kapabilitas Regulatif  Kemampuan regulatif menunjukkan kemampuan daripada sistem politik dalam mengkontrol atau mengendalikan perilaku individu-individu atau kelompok-kelompok yang berasal dari sistem politik itu, kemampuan itu dilihat dari frekwensi dan intensitas kontrol yang dilakukan oleh sistem politik iu sendiri (Haryanto, 1982: 23-24). DPR memiliki fungsi legilasi untuk membuat peraturan undang-undang sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau kelompok tertentu. DPR pada periode 2009-2012 mendapat kecaman dari masyarakat bahkan dari Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung yang mengangap bahwa kinerja DPR  periode masih kurang baik. Dilihat dari RUU yang disahkah pada tahun 2012 ini hanya 12 dari 64 RUU yang masuk pada proggram legilasi nasional tahun 2012. Minimnya perundang-undangan di Indonesia saat ini menunjukkan rendahnya kapabilitas regulatif pada periode ini. 2.    ...

KAPABILITAS SISTEM POLITIK

KAPABILITAS SISTEM POLITIK Stabilitas politik suatu negara sangat dipengaruhi kapabilitas suatu sistem politik. Gabriel Almond membagi ada 6 jenis kapabilitas suatu sistem politik, yaitu : kapabilitas ekstraktif, regulatif, distributif, simbolis, responsiof, dan domestik serta internasional. Penjelasan setiap kapabilitas dapat Anda pelajari dalam BMP 2. Dalam hal ini yang perlu ditekankan adalah : keenam jenis kapabilitas ini mutlak dimiliki oleh suatu sistem politik, dan tidak ada satu sistem politik pun stabil tanpa didukung salah satu dari keenam kapabilitas ini. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa jatuhnya rezim pemerintahan di Indonesia dipengaruhi karena tidak adanya dukungan kapabilitas. Masa pemerintahan Soekarno misalnya, dapat dianggap bahwa kapabilitas internasional turut mempengaruhi kejatuhannya. Ingat, ideologi Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) yang ingin dikembangkan Soekarno di Indonesia bertentangan dengan konsep anti komunisnya Barat. Indonesia menjadi aja...

FUNGSI ARTIKULASI KEPENTINGAN

FUNGSI ARTIKULASI KEPENTINGAN Sebagai dasar dalam memahami materi kekuatan sosial politik dalam konstelasi Sistem Politik Indonesia, satu unsur pendukung penting adalah fungsi artikulasi kepentingan. Fungsi artikulasi kepentingan diartikan sebagai suatu proses meng-input berbagai tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif. Pemerintah dalam mengeluarkan suatu keputusan, bisa bersifat menolong masyarakat dan bisa pula dinilai sebagai kebijaksanaan yang justru menyakitkan masyarakat. Namun pada dasar dan prinsipnya, semua kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah berorientasi pada kesejahteraan rakyat, tergantung pada sisi kepentingan mana seseorang memandangnya. Kebijaksanaan pemerintah dapat memuaskan kebutuhan sekelompok orang tetapi pada kelompok yang lain bisa saja akan merasa dikecewakan. Oleh karena itu, warga negara atau setidak-tidaknya wakil dari suatu kelompok harus berjuang untuk mengangkat kepentingan dan tuntuta...