Kewenangan Pemerintah Daerah
Undang-undang Pemerintahan Daerah berubah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 diganti menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU yang baru, kewenangan Pemerintah Daerah sedikit berubah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menganut ultra vires doctrine. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, distribusi urusan pemerintahan didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Selanjutnya urusan pemerintahan yang didesentralisasikan, dapat bersifat wajib dan dapat pula bersifat pilihan. Dalam pustaka Inggris masing-masing urusan wajib dan urusan pilihan lazim disebut obligatory functions dan permissive functions (Hoessein, 2005: 2009).
Dalam praktek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata banyak menimbulkan konflik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan urusan wajib. Hal tersebut merupakan salah satu alasan mengapa kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 direvisi kembali menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Urusan absolut, yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Pusat. Urusan absolut meliputi urusan pertahanan, keamanan, agama, yustisi, politik luar negeri, serta moneter dan fiskal.
Dalam melaksanakan urusan absolut tersebut, pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan berdasarkan pada asas dekonsentrasi.
2. Urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan konkuren dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas.
3. Urusan pemerintahan umum, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum ini meliputi seluruh urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Urusan pemerintahan umum tersebut meliputi:
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka mengamalkan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
- Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna meweujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
- Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Selain pengklasifikasian urusan pemerintahan tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur kewenangan yang berbasis ekosistem, yang dituangkan dalam Bab V Pasal 27-30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi bercirikan kepulauan. Daerah Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi:
- Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;
- Pengaturan administratif;
- Pengaturan tata ruang;
- Ikut serta memelihara keamanan di laut; dan
- Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut ditetapkan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Apabila wilayah laut antardua Daerah Provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah Provinsi tersebut. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.
Daerah Provinsi yang bercirikan kepulauan mempunyai kewenangan yang sama dengan kewenangan Daerah Provinsi dalam mengelola sumber daya alam di laut. Selain mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut, Daerah Provinsi bercirikan kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelauatan berdasarkan Tugas Pembantuan. Penugasan tersebut dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah Provinsi yang Bercirikan Kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Komentar
Posting Komentar